Bulan Juli- September 2021, Pencairan BLT UMKM akan Dilakukan, Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum

- 11 Juli 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay/EmAji.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara Mencairkan Penerima Bantuan UMKM atau BLT BPUM 2021 Tahap 3 BRI dan BNI Terbaru

Baca Juga: Kapan BLT UMKM 2021 Tahap 3 Cair? Bocoran Jadwal Pencairan Lengkap dari Tahap 1 dan 2 Cek Online di Link ini

1. Calon penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirimkan melalui pesan teks atau telepon.

2. Calon penerima kemudian harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah