Perbedaan Proses Pencairan BLT UMKM 2021 di Bank BRI dan BNI

- 12 Juli 2021, 06:28 WIB
Kabar Baik! Pendaftaran Pengajuan BLT UMKM 2021 Diperpanjang Hingga Akhir Juni: Lengkapi Syarat Berikut
Kabar Baik! Pendaftaran Pengajuan BLT UMKM 2021 Diperpanjang Hingga Akhir Juni: Lengkapi Syarat Berikut /Ahmad Fiqi Purba/Tangkap layar banpresbpum.id

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah berencana akan kembali menyalurkan BLT UMKM 2021 ke berbagai pelaku usaha.

Pemberlakuan PPKM darurat yang dilakukan pemerintah saat ini tentu memberi dampak bagi pelaku usaha, dan pemberian BLT UMKM 2021 adalah solusinya.

Ada beberapa pelaku usaha yang akan menerima BLT UMKM 2021 yang direncanakan akan mulai keluar pada Juli tahun ini.

Baca Juga: Cek Link Penerima BLT UMKM 2021 di Sini dan Segera Dapatkan Uang Bantuan Senilai Rp1,2 Juta

Pengecekan nama penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta dapat dilakukan dengan beberapa langkah.

Paling utama nama si penerima BLT UMKM 2021 harus terdaftar di link yang disediakan penyalur.

Setelah NIK KTP terdaftar di link tersebut, pelaku usaha harus mendownload berkas ini sebagai syarat mencairkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau Banpres BPUM.

Selain cek online penerima Banpres BPUM di link tersebut, berkas yang Anda download juga sangat penting untuk mencairkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.

Sedangkan berkas yang harus di download oleh pelaku usaha yang dijadikan syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta agar bisa menerima Banpres BPUM yaitu Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM ).

Sedangkan untuk cek online ini cukup mudah hanya menggunakan NIK KTP saja dan mengakses dua link berikut ini banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.

Kedua link tersebut disediakan oleh penyalur yaitu BNI dan BRI, banpresbpum.id untuk BNI atau eform.bri.co.id untuk BRI.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mudah Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta hingga Cair, Cek NIK KTP Anda di Link Berikut

Peru Anda ketahui bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah bekerjasama dengan BNI dan BRI untuk cairkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.

Apabila NIK KTP sudah terdaftar di link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id, bisa langsung mencairkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta, dengan cara berikut.

Perlu diketahui pencairan ini bagi yang sudah memenuhi syarat dan masuk kriteria penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau Banpres BPUM.

Sedangkan untuk syarat dan berkas yang harus pelaku usaha mikro lampirkan saat melakukan pendaftaran Banpres BPUM agar Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram @kemenkopukm pada Senin, 12 Juli 2021, mengenai syarat dan kriteria penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Pelaku Usaha memiliki usaha mikro yang telah dilengkapi dengan berkas pendukung lain, terutama untuk pendaftaran BPUM

Baca Juga: Download Berkas ini untuk Cairkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Cek Online Penerima Banpres BPUM di Link Berikut

- Bukan berstatus ASN, anggota TNI atau POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menjadi penerima KUR

- Mengajukan syarat pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat

- Melampirkan berkas KTP, KK, SKU atau NIB

- Mengisi formulir pendaftaran secara online atau offline

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat dan berkas-berkas pendukung lainnya maka akan dihubungi oleh pihak bank bahwa Anda terdaftar menjadi penerima.

Dalam pencairan Banpres BPUM pihak Kemenkop UKM telah bekerja sama dengan kedua bank, yang resmi untuk mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta yakni BNI dan BRI.

Selain itu baik BNI atau BRI keduanya memiliki link resmi yang bisa digunakan oleh pelaku usaha mikro untuk melakukan cek adapun link tersebut yaitu banpresbpum.id BNI atau eform.bri.co.id BRI.

Berikut ini cara lengkap untuk cairkan Banpres BPUM melalui link banpresbpum.id untuk Bank BNI, yaitu sebagai berikut:

Bank BNI

- Siapkan NIK KTP

- Buka link banpresbpum.id

- Masukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan

- Klik Cari

- Link banpresbpum.id akan melakukan pencarian

Baca Juga: Cara Klaim BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Cek Online Penerima Banpres BPUM di Link ini

Secara otomatis link akan memperlihatkan data, seperti NIK KTP, nama, nominal, lokasi bank penyalur, serta usaha yang didaftarkan BPUM akan muncul jika lulus dan terdaftar.

Akan tetapi jika gagal maka akan muncul pemberitahuan bahwa NIK KTP yang dimasukkan tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Bank BRI

Melalui Link eform.bri.co.id

- Buka laman eform.bri.co.id;

- Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';

- Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;

- Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;

- Klik 'Proses Inquiry'.

Jika nama NIK KTP Anda terdaftar maka akan muncul pemberitahuan bahwa NIK terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.

Akan tetapi jika gagal maka akan muncul pemberitahuan bahwa NIK KTP yang dimasukkan tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Apabila pelaku usaha dinyatakan lolos disalah satu bank penyalur maka selanjutnya Anda bisa langsung mencairkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta dengan mengikuti cara berikut:

- Datang ke bank BNI atau BRI, sesuai dengan lokasi bank terdekat,

- Mematuhi protokol kesehatan

- Membawa KTP asli dan fotokopi

- Membawa buku rekening jika diperlukan

- Membawa dan mengisi SPTJM, pelaku UMKM dapat download berkas tersebut di https://oss.go.id

Baca Juga: NIK KTP Dinyatakan Lolos BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM di 2 Link Berikut, Segera Download Berkas ini

Apabila pelaku usaha tidak memiliki rekening baik BNI atau BRI tidak usah khawatir sebab pihak bank akan membuatkannya agar bisa Banpres BPUM Rp1,2 juta bisa cair.

Perlu Anda ketahui bahwa pencairan Banpres BPUM untuk kuartal II diperkirakan akan realisasikan langsung pada bulan Juli – September 2021.

Sedangkan untuk penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta pada tahap ini sebanyak 3 juta pelaku usaha, jumlah tersebut merupakan sisa dari pencairan tahun lalu.

Perlu Anda ketahui bahwa target dari Kemenkop UKM dalam pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM ini sebanyak 12,8 juta pelaku usaha sedangkan pada tahun lalu sudah cair pada 9,8 juta pelaku usaha.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah