BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU subsidi Gaji Segera Cair, Simak 6 Golongan Dipastikan Dapat Rp1,2 juta

- 12 Juli 2021, 10:37 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU subsidi Gaji Segera Cair, Simak 6 Golongan Dipastikan Dapat Rp1,2 juta
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU subsidi Gaji Segera Cair, Simak 6 Golongan Dipastikan Dapat Rp1,2 juta /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji akan segera cair untuk karyawan yang memenuhi syarat.

Selain memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Upah, ada 6 golongan yang dipastikan dapat Rp1,2 juta.

Baik syarat dan 6 golongan karyawan yang dipastikan akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji sudah tertuang dalam aturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 'BSU' BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp600 Ribu Segera Cair, Cek Namamu Sekarang

Karyawan bisa melakukan cek penerima dan mengetahui status kepesertaan Anda dengan mengunjungi laman berikut ini.

Meski semula jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Juni-Juli 2021, namun sama kini belum juga cair.

Pada sebelumnya Aswansyah selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan dan menunggu pemberian izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pencairan BSU.

Aswansyah juga mengatakan bahwa pihak Kenaker juga masih melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Negara (Himbara), serta Bank Swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan OCBC NISP.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji 2021 ini merupakan kelanjutan dari tahun 2020 lalu.

Oleh karena itu, karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji, tahun ini bisa mendapatkan kembali pada termin 2.

Para karyawan yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji yang belum dapat di termin 2 akan menerima uang sebesar Rp1,2 juta.

Akan tetapi perlu Anda ketahui bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji ini tidak akan diberikan kepada semua karyawan, sebab Kemnaker akan mencairkan pada 6 golongan ini.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Karyawan yang memiliki upah atau gaji bulanan di bawah dari Rp5 juta per bulan;

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;

5. Karyawan memiliki buku rekening aktif serta tidak bermasalah di bank;

6. Karyawan setiap bulannya selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Bagi karyawan yang ingin melihat status kepesertaan BPJS Jamsostek Anda, simak cara berikut ini:

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;

3. Masuk ke dashboard;

4. Klik 'Kartu Digital';

5. Klik 'Gambar Kartu'.

Apabila karyawan sudah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai peserta di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa langsung melakukan cek daftar penerima lewat link berikut:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan Dicairkan bagi 48965 Orang, Berikut Syarat dan Cara Ceknya

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;

3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;

4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';

5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;

6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;

7. Isi formulir dengan lengkap.

Apabila cara berikut sudah dilewati semua oleh karyawan, maka akan muncul pemberitahuan status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Upah pada dashboard.

Jika karyawan dalam melakukan cek terjadi masalah, maka Anda bisa melakukan lapor kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek, manajemen perusahaan atau lapor lewat link kemnaker.go.id.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah