MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan diberikan kepada pegawai atau karyawan yang belum pernah dapat sebelumnya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dicairkan mulai mulai ini, 48.965 orang berkesempatan untuk mendapatkannya.
Jumlah yang bisa didapatkan dari BLT BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp. 1,2 Juta, untuk itu segera cek syarat dan cara mendapatkannya.
Baca Juga: Belum Dapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Berikut Syarat dan Cara Ceknya
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diperuntukan bagi pekerja atau karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya, anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.
Namun, Anda persyaratan yang harus dipenuhi agar anda bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta ke rekening Anda, yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
4. Memiliki gaji di bawah Rp.5 juta
5. Memiliki rekening aktif
Jika anda memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, maka anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id.