Belum Dapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Berikut Syarat dan Cara Ceknya

- 11 Juli 2021, 11:40 WIB
Bagi yang belum mendaptkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan segera cek persyaratan dan cara mendapakannya di kemnaker.go.id
Bagi yang belum mendaptkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan segera cek persyaratan dan cara mendapakannya di kemnaker.go.id /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI - Anda belum mendapatkan BSU atau BLT BJS Ketenagakerjaan 2021? segera cek di kemnaker.go.id.

Pasalnya, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan diberikan kepada 48.965 orang yang sebelumnya belum pernah mendapatkannya.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditujukan sebagai subsidi yang diberikan bagi mereka yang terdaptar dan terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kriteria Pegawai yang Tidak akan Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Bocoran Pencairannya di Sini

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diperuntukan bagi pekerja atau karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya, anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.

Namun, Anda persyaratan yang harus dipenuhi agar anda bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta ke rekening Anda, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
4. Memiliki gaji di bawah Rp.5 juta
5. Memiliki rekening aktif

Jika anda memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, maka anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah