2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
3. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
4. Memiliki rekening aktif
Adapun cara cek dan daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan artikel ini, simak baik-baik.
1. Akses link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.
3. Isi formulir secara lengkap
4. Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status perima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Namun, Jika Anda belum terdaftar di laman tersebut sebagai penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan registrasi dengan cara berikut:
Baca Juga: Subsidi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp600 Ribu akan Cair, Cek Segera Nama Anda
A. Akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;