2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja
5. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
7. Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Dapatkan Subsidi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dengan Cara Unduh Aplikasi BPJSTKU, Begini Caranya
Sementara pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan antara lain :
1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta
2. Pekerja atau karyawan yang mendapatkan upah atau gaji