6 Jenis Rekening Karyawan Ini Dipastikan Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta yang Cair Bulan Juli

- 13 Juli 2021, 20:10 WIB
Ilustarasi 6 Jenis Rekening Karyawan Ini Dipastikan Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta yang Cair Bulan Juli.
Ilustarasi 6 Jenis Rekening Karyawan Ini Dipastikan Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta yang Cair Bulan Juli. /*/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.//ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan 6 jenis rekening berikut tidak akan dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut pihak Kemnaker BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kepada rekening karyawan yang sudah terdaftar.

Hanya saja, 6 jenis rekening berikut dipastikan tidak akan mendapatkan dana tersebut, yaitu:

Baca Juga: Anda Ingin dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan Utuh, Cek dan Penuhi Syarat ini

1. Rekening karyawan pasif

2. Adanya duplikasi rekening

3. Rekening karyawan tidak valid

4 Rekening karyawan sudah dinon-aktifkan

5. Nama dan NIK karyawan berbeda dengan yang tertera di rekening

6. Rekening berjenis rekening Giro

Jika hal itu terjadi, karyawan bisa langsung menghubungi perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data langsung dapat diperbaiki.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan kemungkinan Karyawan mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Berikut Panduannya

Menurut Aswansyah, adanya kemungkinan besar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada  karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Dirinya mengatakan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan  dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.

Namun Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Karyawan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak akan cair diperuntukan bagi karyawan yang memenuhi delapan (8) kriteria.

8 kriteria tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun kriteria karyawan yang berhak mendapatkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

1. WNI

2. Memiliki KTP elektronik

3. Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan

4. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

5. Pekerja atau karyawan penerima upah atau gaji

6. Memiliki rekening bank aktif

7. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja

8. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Baca Juga: Pekerja Tapi Tidak Dapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Alasannya

Bagi karyawan yang telah memenuhi kriteria tersebut selanjutnya akan dihubungi pihak terkait.

Namun jika belum mendapatkan pemberitahuan terkait pencairan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek secara online terlebih dahulu melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Berikut panduan cara cek online melalui link kemnaker.go.id bagi karyawan yang tidak mendapat pemberitahuan:

Buka link kemnaker.go.id

Klik “Daftar”, yang berada di kanan atas

Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” kemudian lengkapi data yang diminta.

Cek kode OTP yang dikirimkan, kemudian lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id.

Baca Juga: Pastikan Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Laman Resmi ini

Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara:

Login link kemnaker.go.id

Isi dan lengkapi data

Cek status pemberitahuan dashboard

Dari data tersebut akan terlihat apaka terdaftar menjadi penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Jika sudah terdaftar dan memenuhi kriteria penerima BSU BPKS Ketenagakerjaan, maka dana BLT akan cair ke rekening masing-masing karyawan.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah