MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja atas dampak dari pandemi Covid19.
Jika anda adalah pekerja atau karyawan namun tidak mendapatkan BSU stau BLT BPJDS ketenagakerjaan, ketahui alasannya disini.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan pada mereka yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran.
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi bantuan.kemnaker.go.id berikut penjelasan kenapa pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapat BSU atau BLT
"Bantuan program subsidi upah ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," tulis Admin.
"Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemic covid 19," sambung Admin.
"Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung," lanjut Admin.
Jadi untuk pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT dari Kemnaker.