Buruan Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 Tahap 3 Rp1,2 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum

- 13 Juli 2021, 21:07 WIB
Buruan Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 Tahap 3 Rp1,2 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum./
Buruan Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 Tahap 3 Rp1,2 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum./ /Andi syahidan/,*/Fotret @Andi.syahidan


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta pada Juli 2021 ini.

Untuk itu, buruan cek daftar nama penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 tahap 3 Rp1,2 Juta di link eform.bri.co.id/bpum.

Seperti diketahui, bantuan ini disalurkan sebagai upaya pemerintah untuk membantu para pelaku usaha makro agar bertahan dan bangkit di masa kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Namun, bagi anda para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM tahap 3 ini harus memenuhi syarat sebagai berikut ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com berbagai sumber, berikut syarat yang harus dilengkapi untuk calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah calon penerima memenuhi syarat di atas, berikut ini adalah cara mengajukan BPUM atau BLT UMKM sebesar Tahap 3:

1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Aplikasi BPJSTKU, Berikut Caranya

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Usai melakukan pendaftaran, calon penerima bisa mengecek namanya di daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 dengan cara sebagai berikut:

1. Cek melalui eform.bri.co.id:

- Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian Login

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry.

2. Cek melalui banpresbpum.id:

- Akses laman https://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih 'Cari'

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status dan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Adapun cara mencairkan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 sebagai berikut:

1. Calon penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirmkan melalui pesan teks atau telepon.

2. Calon penerima kemudian harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK).

3. Calon penerima mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung atau ditransferkan ke rekening.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x