BLT Penyandang Disabilitas dan Lansia Tahap III Cair Juli, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 16 Juli 2021, 06:10 WIB
BLT Penyandang Disabilitas dan Lansia Tahap III Cair Juli, Berikut Syarat dan Ketentuannya
BLT Penyandang Disabilitas dan Lansia Tahap III Cair Juli, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Antara

MANTRA SUKABUMI - Dimasa pandemi ini pemerintah menyalurkan berbagai bantuan untuk mengantisipasi terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat.

Diantara bantuan yang di salurkan pemerintah yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang akan disalurkan untuk penyaluran tahap III Juli 2021.

Melalui BLT lansia dan penyandang disabilitas bantuan PKH, pemerintah berupaya untuk mendorong taraf kesejahteraan sosial lansia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ini Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Berikut Cara Cek dan Syarat Karyawan Dapat BSU Rp1,2 Juta

BLT lansia dan penyandang disabilitas merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan yang diberikan melalui BLT lansia dan penyandang disabilitas bantuan PKH, yakni sebesar Rp. 2,4 juta per tahun untuk lansia, serta Rp. 2,4 juta per tahun untuk penyandang disabilitas.

Bantuan diberikan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021, dalam 4 kali tahap penyaluran.

Tahap I telah disalurkan pada Januari 2021, tahap II diberikan April 2021, tahap III diberikan Juli 2021, dan tahap IV diberikan Oktober 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Terdapat kriteria warga yang berhak mendapatkan BLT lansia dan penyandang disabilitas bantuan PKH.

Kriteria untuk warga lanjut usia, yakni warga yang berusia lanjut dengan usia 70 tahun ke atas. Sedangkan untuk penyandang disabilitas, diutamakan untuk penyandang disabilitas berat.

Untuk bisa mendapatkan BLT lansia dan penyandang disabilitas bantuan PKH, masyarakat harus lebih dulu terdafta menjadi peserta KPM PKH DTKS.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemensos.go.id., berikut syarat mendapatkan BLT Disabilitas dan lanjut usia :

1. Warga miskin/rentan miskin.

Baca Juga: Segera Cair Juli 2021, Berikut Golongan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS).

4. Serta memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan warga lanjut usia di atas 70 tahun.

Apabila anda memenuhi syarat tersebut, berhak untuk mendapatkan BLT Disabilitas dan Lansia diatas 70 tahun.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x