MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta rencananya akan kembali disalurkan ke para karyawan pada Juli 2021 ini.
Hal tersebut akan direalisasikan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kembali menyalurkan sisa dari BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Namun sebelum itu, pastikan calon penerima memenuhi semua persyaratan agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut golongan penerima yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Penerima Gaji dan Upah
3. Menerima Gaji di bawah Rp5 juta
4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan