Pemerintah akan Cairkan BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Bulan Juli, Segera Daftarkan Diri Anda

- 16 Juli 2021, 06:26 WIB
Pemerintah Akan Cairkan BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Bulan Juli, Segera Daftarkan Diri Anda
Pemerintah Akan Cairkan BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Bulan Juli, Segera Daftarkan Diri Anda /Pixabay/Sgenet//

MANTRA SUKABUMI - Di masa pandemi ini pemerintah menyalurkan berbagai bantuan untuk mengantisipasi terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat.

Diantara bantuan yang disalurkan pemerintah yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang akan disalurkan untuk penyaluran tahap III Juli 2021.

Melalui BLT lansia dan penyandang disabilitas bantuan PKH, pemerintah berupaya untuk mendorong taraf kesejahteraan sosial lansia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

BLT lansia dan penyandang disabilitas merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan yang diberikan melalui BLT lansia dan penyandang disabilitas bantuan PKH, yakni sebesar Rp. 2,4 juta per tahun untuk lansia, serta Rp. 2,4 juta per tahun untuk penyandang disabilitas.

Bantuan diberikan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021, dalam 4 kali tahap penyaluran.

Tahap I diberikan pada Januari 2021, tahap II diberikan April 2021, tahap III diberikan Juli 2021, dan tahap IV diberikan Oktober 2021.

Terdapat kriteria warga yang berhak mendapatkan BLT lansia dan penyandang disabilitas bantuan PKH.

Baca Juga: BLT Penyandang Disabilitas dan Lansia Tahap III Cair Juli, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kriteria untuk warga lanjut usia, yakni warga yang berusia lanjut dengan usia 70 tahun ke atas.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, diutamakan untuk penyandang disabilitas berat.

Calon penerima BLT lansia dan penyandang disabilitas bantuan PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS.

Dilansir mantrasukabumi.com, dari laman Kemensos.go.id, berikut cara daftar peserta PKH DTKS :

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK) dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Ini Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Berikut Cara Cek dan Syarat Karyawan Dapat BSU Rp1,2 Juta

4. Data yang telah dilengkapi kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Anda yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan kepesertaan DTKS secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id. atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah