3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;
4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';
5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;
6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;
7. Isi formulir dengan lengkap.
Apabila karyawan sudah melakukan semua tahapan di atas, maka selanjutnya akan muncul pemberitahuan status penerimaan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, pada dashboard.
Setelah Anda mendapatkan pemberitahuan, apabila karyawan dinyatakan sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 maka uang Rp1,2 juta akan ditransfer ke rekening miliki Anda.
Apabila dalam pemberitahuan dinyatakan tidak menerima maka Anda tidak akan mendapatkan bantuan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta.
Apabila pada saat melakukan hal tersebut mendapatkan kendala maka karyawan bisa langsung melakukan lapor, baik ke pihak perusahaan, mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau bisa melakukan lapor melalui bantuan kemnaker.go.id.
Sedangkan untuk alur pencairan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta, sampai masuk pada rekening karyawan, yaitu sebagai berikut: