MANTRA SUKABUMI - Karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan, di masa pandemi covid-19 pemerintah mengantisipasi kesenjangan sosial.
Sehingga pemerintah kembali menyalutkan bantuan kepada karyawan dengan syarat memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Karyawan yang sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berpenghasilan dibawah Rp. 5 Juta bisa langsung cek penerima BLT BPJS secara online.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id, berikut cara cek penerima Bansos :
1. Buka link kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Setelah itu, klik Masuk yang ada di pojok kanan atas website