Cek Status BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda, dan Segera Dapatkan BSU Rp1,2 Juta di Bulan Juli ini

- 17 Juli 2021, 10:50 WIB
Cek Status BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda, dan Segera Dapatkan BSU Rp1,2 Juta di Bulan Juli Ini./*
Cek Status BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda, dan Segera Dapatkan BSU Rp1,2 Juta di Bulan Juli Ini./* /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS/



MANTRA SUKABUMI – Segera cek status BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk segera dapatkan BSU yang mulai cair Juli ini.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini rencananya akan kembali dicairkan pemerintah pada bulan Juli 2021 ini.

Anda dapat cek nama dan syarat sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan 2021  pada artikel ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk itu, anda harus memastikan diri sudah termasuk sebagai kriteria karyawan penerima BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini.

Kriteria resmi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini sudah diatur dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Oleh karena itu simak siapa saja karyawan yang resmi akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang cair Juli sekarang.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada Sabtu, 17 Juli 2021, Adapun kriteria resmi karyawan yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

1. Karyawan yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Karyawan yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

3. Karyawan yang Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan

4. Karyawan yang selalu membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Inilah 8 Kriteria Karyawan yang Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, PNS Salah Satunya

5. Karyawan penerima upah atau gaji

6. Karyawan memiliki rekening bank aktif

7. Karyawan yang tidak termasuk sebagai penerima Kartu Prakerja

8. Bukan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

9. Bukan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

10. Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Apabila karyawan tidak termasuk dalam kriteria resmi tersebut maka ia selanjutnya akan dihubungi oleh pihak terkait.
 
Selain itu juga ada 8 kriteria karyawan yang tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair Juli 2021.

Bahkan 8 kriteria karyawan ini dipastikan tidak akan dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebab masuk dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Sedangkan 8 kriteria karyawan yang tidak akan dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya.

Baca Juga: Inilah 8 Kriteria Karyawan yang Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, PNS Salah Satunya

1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta

2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

4. Aparatur Sipil Negara (PNS)

5. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

6. Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

7. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

8. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan kemungkinan Karyawan mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Menurut Aswansyah, adanya kemungkinan besar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada  karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Dirinya mengatakan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan  dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.

Namun BLT bagi Karyawan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak akan cair diperuntukan bagi karyawan yang memenuhi delapan (8) kriteria.

Baca Juga: Anda Karyawan dengan Upah Dibawah Rp5 Juta Berhak Dapat BLT BPJS, Segera Cek Nama Anda

8 kriteria tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun jika belum mendapatkan pemberitahuan terkait pencairan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek secara online terlebih dahulu melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Berikut panduan cara cek online melalui link kemnaker.go.id bagi karyawan yang tidak mendapat pemberitahuan:

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik “Daftar”, yang berada di kanan atas

- Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” kemudian lengkapi data yang diminta.

- Cek kode OTP yang dikirimkan, kemudian lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

- Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara:

- Login link kemnaker.go.id

- Isi dan lengkapi data

- Cek status pemberitahuan dashboard

- Dari data tersebut akan terlihat apakah terdaftar menjadi penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Jika sudah terdaftar dan memenuhi kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka dana BLT akan cair ke rekening masing-masing karyawan.

Nah itulah, kriteria resmi karyawan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU yang direncanakan cair Juli 2021.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah