Inilah 8 Kriteria Karyawan yang Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, PNS Salah Satunya

- 17 Juli 2021, 08:40 WIB
ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2021 Republik Indonesia
ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2021 Republik Indonesia /tangkapan layar/sscasn.bkn


MANTRA SUKABUMI – Inilah 8 kriteria yang tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan kembali disalurkan karena dampak PPKM darurat.

Namun ada 10 kriteria resmi sebagai penerima dan 8 Kriteria karyawan yang tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada Sabtu, 17 Juli 2021, Adapun 8 kriteria karyawan yang tidak berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

Bahkan 8 kriteria karyawan ini dipastikan tidak akan dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebab masuk dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Sedangkan 8 kriteria karyawan yang tidak akan dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya .

1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta

2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x