MANTRA SUKABUMI – Inilah 8 kriteria yang tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan kembali disalurkan karena dampak PPKM darurat.
Namun ada 10 kriteria resmi sebagai penerima dan 8 Kriteria karyawan yang tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada Sabtu, 17 Juli 2021, Adapun 8 kriteria karyawan yang tidak berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
Bahkan 8 kriteria karyawan ini dipastikan tidak akan dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebab masuk dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
Sedangkan 8 kriteria karyawan yang tidak akan dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya .
1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta
2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan