Inilah 8 Kriteria Karyawan yang Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, PNS Salah Satunya

- 17 Juli 2021, 08:40 WIB
ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2021 Republik Indonesia
ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2021 Republik Indonesia /tangkapan layar/sscasn.bkn

Namun BLT bagi Karyawan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak akan cair diperuntukan bagi karyawan yang memenuhi delapan 8 kriteria.

8 kriteria tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun jika belum mendapatkan pemberitahuan terkait pencairan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek secara online terlebih dahulu melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segera Cek dan Berikut Linknya 

Berikut panduan cara cek online melalui link kemnaker.go.id bagi karyawan yang tidak mendapat pemberitahuan:

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik “Daftar”, yang berada di kanan atas

- Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” kemudian lengkapi data yang diminta.

- Cek kode OTP yang dikirimkan, kemudian lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

- Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara:

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah