3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
4. Aparatur Sipil Negara (PNS)
5. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
6. Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)
7. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
8. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan kemungkinan Karyawan mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
Menurut Aswansyah, adanya kemungkinan besar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021.
Dirinya mengatakan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.