Inilah 8 Kriteria Karyawan yang Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, PNS Salah Satunya

- 17 Juli 2021, 08:40 WIB
ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2021 Republik Indonesia
ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2021 Republik Indonesia /tangkapan layar/sscasn.bkn

3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

4. Aparatur Sipil Negara (PNS)

5. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

6. Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

7. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

8. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan kemungkinan Karyawan mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Menurut Aswansyah, adanya kemungkinan besar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Dirinya mengatakan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah