Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Penjelasan Direktur KKHI Kemnaker

- 17 Juli 2021, 18:45 WIB
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Penjelasan Direktur Kemnaker
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Penjelasan Direktur Kemnaker /Instagram.com/@bank_indonesia.

MANTRA SUKABUMI - Jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, simak penjelasannya dari Direktur KKHI Kemnaker.

Menurut Direktur KKHI Kemnaker Aswansyah mengatakan bahwa jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta akan cair.

Mengingat masih ada sisa anggaran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu. Selain itu banyak pekerja yang belum mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini akan segera dilakukan tepat setelah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini, " kata Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.

Direktur Kemnaker juga mengatakan bahwa hanya bisa menunggu persetujuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemenkeu.

" Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," tambahnya.

Baca Juga: 5 Rekening ini Jadi Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tidak Bisa Cair, Segera Cek Daftarnya Disini

Adapun berikut ini syarat penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai berikut.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker pada Sabtu, 17 Juli 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Kapan Cair? Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada
BPJS Ketenagakerjaan;

5. Pekerja/Buruh penerima Upah;

Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah