Namun, diharapkan bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS ketenagakerjaan ini bisa segera dicairkan.
Sebagai informasi kami sertakan persyaratan dan cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
Dikutip mantrasukabumi.com dari Kemnaker pada Minggu, 18 Juli 2021. Berikut ini kriteria dan persyaratan penerima bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
3. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
4. Memiliki rekening aktif
Adapun cara cek dan daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan artikel ini, simak baik-baik.
1. Akses link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.
3. Isi formulir secara lengkap