Bantuan Subsidi Gaji Kapan Cair Lagi? Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di kemnaker.go.id

- 18 Juli 2021, 17:40 WIB
Bantuan Subsidi Gaji Kapan Cair Lagi? Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji Kapan Cair Lagi? Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di kemnaker.go.id /ANTARA./

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini informasi terbaru tentang bantuan subsidi gaji kapan cair lagi kepada pekerja melalui bank swasta dan cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan upah dibawah Rp5 juta atau biasa disebut program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 merupakan program lanjutan bantuan subsidi gaji untuk pekerja sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair dengan dua termin dengan masing-masing pencairan sebesar Rp1,2 juta atau lebih sering dikenal subsidi gaji pekerja.

Adapun untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini masih ada beberapa pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji ini.

Namun, menurut informasi dari Kemnaker bahwa pencairan termin kedua bantuan subsidi gaji ini akan dijadwalkan cair pada Juni-Juli 2021.

Akan tetapi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, diharapkan bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS ketenagakerjaan ini bisa segera dicairkan.

Sebagai informasi kami sertakan persyaratan dan cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kemnaker pada Minggu, 18 Juli 2021. Berikut ini kriteria dan persyaratan penerima bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran

3. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

4. Memiliki rekening aktif

Adapun cara cek dan daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan artikel ini, simak baik-baik.

1. Akses link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.

3. Isi formulir secara lengkap

Baca Juga: Mohon Maaf untuk Karyawan yang Tidak Masuk Kriteria Tidak akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

4. Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status perima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Namun, Jika Anda belum terdaftar di laman tersebut sebagai penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan registrasi dengan cara berikut:

A. Akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

B. Pilih menu registrasi;

C. Isi formulir sesuai dengan data nomor
KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

5. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan PIN;

6. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang Anda daftarkan.

7. Selamat mencoba.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah