MANTRA SUKABUMI – Terdapat sepuluh jenis karyawan yang dipastikan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Sepuluh jenis karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkop UKM.
Adapun sepuluh jenis karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dijelaskan di bawah ini, dan juga jangan lupa untuk cek penerima BSU Subsidi Gaji di link ini.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada Senin, 19 Juli 2021, Adapun sepuluh jenis karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:
1. Karyawan yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Karyawan yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
3. Karyawan yang tidak termasuk sebagai penerima Kartu Prakerja