MANTRA SUKABUMI – 10 Kriteria Resmi karyawan ini dipastikan tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diingat oleh Karyawan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji akan cair kembali pada Juli 2021.
Akan tetapi tidak semua karyawan menerima BSU Subsidi Gaji, sebab hanya 10 kriteria iresmi inilah yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Besaran uang yang akan diterima oleh karyawan dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu Rp2,4 Juta, yang dicairkan dalam dua kali pencairan yang masing akan mendapatkan Rp1,2 juta.
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya akan diberikan kepada Karyawan yang belum mendapatkan BSU Subsidi Gaji Termin 2.
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini diberikan oleh Pemerintah melalui Kemnaker, semoga bisa membantu karyawan selama pandemi Covid-19 yang belum usai.
Sekedar informasi bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair kembali untuk karyawan, apabila sudah mendapat izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).