MANTRA SUKABUMI - Segera cek daftar penerima BST di link artikel berikut ini.
BST sebesar Rp. 300 ribu rupiah akan dicarikan pada bulan ini, dalam memndukung perekonomiaan masyarakat menengah ke bawah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika BST diberikan pemerintah untuk meringankan beban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan 39,1 Triliun untuk Bansos PPKM Darurat: BSU dan Prakerja Hingga BST dan Listrik
“BST diperpanjang 2 bulan terutama untuk meringankan masyarakat terdampak dalam pelaksanaan PPKM Darurat,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers virtual, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun Youtube, Kamis, 15 Juli 2021.
Adapun, 3 syarat pencairan dana bansos tunai atau BST Rp 300 ribu yang harus segera dipersiapkan oleh calon penerima.
- Surat undangan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK).
Surat keterangan tersebut berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat undangan kepada petugas.