MANTRA SUKABUMI - Untuk meningkatkan perekonomian dikala pandemi, pemerintah akan kembali menyalurkan BST pada bulan ini.
Bagi anda dengan ekonomi menengah ke bawah siap-siap mendapatkan BST Rp300 ribu degan 3 persyaratan mudah.
Untuk mengetahui nama anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BST, bisa dicek secara onle lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika BST diberikan pemerintah untuk meringankan beban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
“BST diperpanjang 2 bulan terutama untuk meringankan masyarakat terdampak dalam pelaksanaan PPKM Darurat,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers virtual, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun Youtube, Kamis, 15 Juli 2021.
Adapun, 3 syarat pencairan dana bansos tunai atau BST Rp300 ribu yang harus segera dipersiapkan oleh calon penerima.
- Surat undangan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK).
Surat keterangan tersebut berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.