10 Jenis Karyawan yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji di Sini

- 19 Juli 2021, 08:50 WIB
10 Jenis Karyawan yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji di Sini./*
10 Jenis Karyawan yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji di Sini./* /Tangkap layar kemnaker.go.id

 

MANTRA SUKABUMI – Terdapat sepuluh jenis karyawan yang dipastikan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Sepuluh jenis karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkop UKM.

Adapun sepuluh jenis karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dijelaskan di bawah ini, dan juga jangan lupa untuk cek penerima BSU Subsidi Gaji di link ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada Senin, 19 Juli 2021, Adapun sepuluh jenis karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:

1. Karyawan yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Karyawan yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

3. Karyawan yang tidak termasuk sebagai penerima Kartu Prakerja

4. Karyawan penerima upah atau gaji

5. Karyawan yang selalu membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

6. Karyawan memiliki rekening bank aktif

7. Karyawan yang Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan

8. Bukan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

9. Bukan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

10. Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Segera Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Begini Cara Cek Nama Penerimanya

Rencananya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta akan cair pada Juni-Juli 2021, dan akan diberikan pada 10 jenis karyawan ini.

Selain itu juga karyawan bisa melakukan cek penerima BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan terkait waktu tepatnya belum ditentukan, sebab masih belum dapat izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apabila pengajuan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan di Izinkan oleh Kemenkeu maka pihak Kemnaker akan langsung berkoordinasi dengan pihak lainnya dan mentransfer langsung ke rekening karyawan.

Dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji, akan diberikan pada karyawan yang belum mendapatkan pada termin 1 tahun lalu.

Sedangkan untuk cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa anda lakukan link kemnaker.go.id, dengan cara berikut:

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik “Daftar”, yang berada di kanan atas

- Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” kemudian lengkapi data yang diminta.

- Cek kode OTP yang dikirimkan, kemudian lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

- Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara:

- Login link kemnaker.go.id

- Isi dan lengkapi data

- Cek status pemberitahuan dashboard

- Dari data tersebut akan terlihat apakah terdaftar menjadi penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Cara Lengkap Dapatkan Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Juli 2021, Sekaligus Cara Cek di kemnaker.go.id

Nama Anda tercantum dalam kemnaker.go.id, secara otomatis mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta atau BSU Subsidi Gaji, akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Perlu diketahui bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dikirim melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan lain-lain dan juga bank swasta seperti BCA, CIMB dan lain-lain.

Selain sepuluh jenis karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ada juga delapan jenis karyawan yang dipastikan tidak dapat BSU Subsidi Gaji.
Kriteria karyawan ini dipastikan tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:

1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta

2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

4. Aparatur Sipil Negara (PNS)

5. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

6. Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

7. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

8. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Menurut Aswansyah, Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.

Menurut Aswansyah, adanya kemungkinan besar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Dirinya mengatakan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.

Itu lah sepuluh jenis karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan dan delapan jenis karyawan yang tidak akan menerima BSU Subsidi Gaji dan lengkap dengan cara cek penerima di link kemnaker.go.id.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah