Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan terkait waktu tepatnya belum ditentukan, sebab masih belum dapat izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Apabila pengajuan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan di Izinkan oleh Kemenkeu maka pihak Kemnaker akan langsung berkoordinasi dengan pihak lainnya dan mentransfer langsung ke rekening karyawan.
Dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji, akan diberikan pada karyawan yang belum mendapatkan pada termin 1 tahun lalu.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib dan Niat Keramas Hari Raya Idul Adha 1442 H Lengkap Latin dan Terjemahan
Sedangkan untuk cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa anda lakukan link kemnaker.go.id, dengan cara berikut:
- Buka link kemnaker.go.id
- Klik “Daftar”, yang berada di kanan atas
- Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” kemudian lengkapi data yang diminta.
- Cek kode OTP yang dikirimkan, kemudian lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id
- Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara: