5 Rekening ini Dipastikan Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cara Cek Online di Link Berikut

- 19 Juli 2021, 21:48 WIB
5 Rekening ini Dipastikan Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cara Cek Online di Link Berikut
5 Rekening ini Dipastikan Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cara Cek Online di Link Berikut /Pixabay.

MANTRA SUKABUMI – 5 rekening ini dipastikan tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 meski karyawan ini memenuhi syarat.

Sebab pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak hanya ditentukan oleh memenuhi syarat sebagai penerima saja.

Karena dalam aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terdapat beberapa rekening yang dipastikan tidak akan di transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker pada Senin, 19 Juli 2021, Adapun 5 rekening yang dipastikan tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yaitu sebagai berikut:

Karyawan memiliki rekening yang tidak terdaftar.

Karyawan memiliki rekening telah dibekukan oleh bank.

Karyawan memiliki rekening tidak sesuai NIK.

Karyawan memiliki rekening yang sudah tidak aktif.

Karyawan memiliki rekening pasif.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini nantinya akan di kirim langsung pada rekening para penerima, baik itu rekening Bank Himpunan Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, dan juga bank Swasta seperti BCA, CIMB dan lain-lain.

Sehingga bagi karyawan yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memiliki rekening yang aktif, sebab jika tidak memilikinya bantuan BSU Subsidi Gaji ini gagal cair.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Karyawan untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, karena BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta akan segera cair.

Rencananya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta, akan cair pada Juni-Juli 2021.

Baca Juga: UPDATE Terbaru BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Kembali, Berikut Langkah-langkah Cek Online di Link ini

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah.

Untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji tidak akan diberikan kepada karyawan yang tidak masuk kriteria.

Karyawan bisa melakukan cek online penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta dengan cara mengunjungi laman kemnaker.go.id.

Untuk melakukan cek online penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta pelaku bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Langkah pertama yaitu Buka di HP Anda browser internet lalu kunjungi laman kemnaker.go.id.

Langkah kedua yaitu, apabila Anda belum memiliki akun Kemnaker, lakukan pendaftaran dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
 
Langkah ketiga yaitu, jika Anda sudah memiliki akun, bisa langsung login dengan ID dan password yang dimiliki.

Langkah keempat yaitu isi formulir dengan lengkap.

Langkah kelima yaitu akan muncul pemberitahuan yang berisi tentang status karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji Rp1,2 juta atau tidak.

Tidak hanya melakukan langkah-langkah cek online penerima, karyawan juga harus memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 juta, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Langkah-langkah Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, BSU Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Segera Cair

Syarat pertama yaitu karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.

Syarat kedua yaitu karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Syarat ketiga yaitu karyawan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.

Syarat keempat yaitu karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.

Syarat kelima yaitu karyawan yang memiliki rekening aktif atas nama pribadi.

Bukan hanya memenuhi syarat penerima BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta, berikut ini merupakan golongan yang dipastikan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Pertama bukan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Kedua bukan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ketiga bukan karyawan yang menerima Kartu Prakerja

Keempat bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kelima Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Segera Cek dan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Juli ini

Keenam bukan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Ketujuh bukan Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

Untuk tahun 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada karyawan yang sudah menerima termin 1 tahun 2020.

Akan tetapi untuk karyawan yang sudah mendapatkannya di termin 1 ini akan kembali mendapatkannya di termin 2 tahun 2021.

Sebab aturan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu dua kali pencairan dalam kurun waktu empat bulan sehingga karyawan per dua bulannya mendapatkan Rp1,2 juta jadi jika ditotalkan akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

Sehingga pencairan tahun ini akan diberikan pada karyawan yang hanya baru satu kali menerima pencairan di tahun 2020, dan sisa Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta akan diberikan tahun 2021.

Itulah, langkah-langkah cek online penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebab BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta akan segera cair.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x