Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan 'Kirim Aduan' untuk menyampaikan keluhannya.
Baca Juga: Cara Terbaru Cek Daftar Penerimaan BLT UMKM Rp1,2 Banpres BPUM BRI BNI Melalui Link Berikut ini
Namun harus diperhatikan bahwa tidak semua orang bisa masuk sebagai penerima Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Berikut beberapa golongan yang tak dapat bantuan Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia
2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja
5. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)