Kemensos Salurkan Bansos Tambahan Mulai Juli hingga Desember 2021, Sebesar Rp200 Ribu per Bulan

- 21 Juli 2021, 19:50 WIB
Kemensos Salurkan Bansos Tambahan Mulai Juli Hingga Desember 2021, Sebesar 200 Ribu per Bulan./
Kemensos Salurkan Bansos Tambahan Mulai Juli Hingga Desember 2021, Sebesar 200 Ribu per Bulan./ /Antara/Adeng Bustomi



MANTRA SUKABUMI - Kementerian sosial atau kemensos akan menyalurkan bantuan sosial tambahan.

Bantuan sosial tambahan akan diperoleh bagi penerima diluar bantuan yang telah disalurkan sebelumnya.

Bantuan sosial tambahan tersebut akan dibagikan sebesar Rp200 ribu rupiah per keluarga dan perbulan.

Baca Juga: PT Shopee International Indonesia Buka Lowongan Kerja Juli 2021 untuk Lulusan SMA, Simak Cara Daftarnya

Bantuan sosial tambahan diluar penerima bantuan PKH, BST dan program kartu sembako.

Sementara Bantuan sosial tambahan tersebut datanya dari masing-masing pemerintah daerah.

Dan Kemensos telah menyiapkan bantuan sosial tambahan tersebut sebesar 7,8 triliun rupiah.

Bantuan sosial tambahan tersebut disalurkan kemensos akibat dampak dari covid-19.

Bantuan sosial tambahan terhitung mulai bulan Juli 2021 hingga Desember 2021.

"Untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan yang terdampak pandemi, @kemensosri menyiapkan Rp7,08 triliun untuk bantuan tambahan yakni bantuan sosial Rp200.000/keluarga/bulan," tulis akun kemensos, dikutip mantrasukabumi.com dari akun @kemensos pada 21 Juli 2021.



Bantuan sosial tersebut bagi penerima diluar penerima bantuan PKH, BST dan program kartu sembako.

Baca Juga: Cek BST Kemensos 2021 di Link cekbansos.kemenkes.go.id untuk Penerima Bansos PKH dan BPNT

"Penerima bantuan ini merupakan usulan dari Pemerintah Daerah di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST)," sambung akun kemensos.

Penerima bantuan sosial tambahan adalah data baru dari masing-masing pemerintah daerah.

“Mereka (penerima) ini sama sekali baru. Datanya dari pemerintah daerah," tulis akun kemensos.

"Bantuannya sebesar Rp200 ribu/KPM selama bulan Juli hingga Desember 2021,” kata kemensos.

"Dengan demikian, Kementerian Sosial pada bulan Juli menyalurkan enam bantuan untuk penanganan dampak pandemi," pungkas kemensos. ***


Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah