7 Syarat Resmi Penerima BLT BPJS ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta yang Siap Cair untuk 8 Juta Karyawan

- 23 Juli 2021, 19:49 WIB
7 Syarat Resmi Penerima BLT BPJS ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta yang Siap Cair untuk 8 Juta Karyawan
7 Syarat Resmi Penerima BLT BPJS ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta yang Siap Cair untuk 8 Juta Karyawan /Dok. Bank Indonesia /

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1 juta akan dicairkan pemerintah pada tahun 2021.

Namun untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta hanya cair untuk 8 juta pekerja yang terdampak PPKM Level 4, dengan anggaran mencapai 8 Triliun.

Namun dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta ini hanya cair kepada karyawan yang memiliki 7 syarat resmi ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sedangkan untuk 7 kriteria resmi karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta dari Kemnaker yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Karyawan atau Pekerja penerima upah

- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja

- Karyawan yang masih aktif sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan atau Pekerja yang berada di zona PPKM Level 4

- Karyawan membayar iuran yang dihitung berdasarkan gaji karyawan yaitu di bawah Rp3,5 juta, serta sesuai  dengan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

-  Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM Level 4 yaitu diantaranya mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Cek Syarat Pekerja Berhak Terima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Disini

Jumlah 8 juta karyawan yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yaitu diestimasi mencapai kurang lebih delapan juta  orang.

Adapun alasan dicairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta ini, guna mencegah para pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan para karyawan bahkan untuk membantu karyawan yang dirumahkan selam PPKM Level 4.

Bukan hanya itu Menaker berharap bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta bisa meringankan beban perusahaan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh . Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Menaker, Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id pada Jumat, 23 Juli 2021.

Dicairkannya kembali bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada karyawan dan pengusaha terutama di masa PPKM Level 4, sebab peningkatan yang terpapar Covid-19 semakin meningkat.

Baca Juga: Ada 6 Syarat untuk Dapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta PPKM Level 4, Segera Cek Disini

Bahkan hal ini juga diharapkan bisa mencegah perusahan melakukan PHK yang disebabkan karena pandemi Covid-19.

Itulah informasi lengkap mengenai 7 kriteria resmi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta dari Kemnaker yang akan cair tahun 2021.

Karyawan bisa simak informasi selanjutnya mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta selengkapnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x