Ada 6 Syarat untuk Dapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta PPKM Level 4, Segera Cek Disini

- 23 Juli 2021, 19:08 WIB
Ada 6 Syarat untuk Dapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta PPKM Level 4, Segera Cek Disini
Ada 6 Syarat untuk Dapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta PPKM Level 4, Segera Cek Disini /Pixabay/EmAji

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini adalah 6 syarat untuk dapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta PPKM Level 4.

Bagi anda para pekerja atau karyawan yang belum mengetahuinya ke-6 syarat untuk dapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta PPKM Level 4 tersebut bisa langsung cek di bawah ini.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta ini disalurkan pemerintah, bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat khususnya para pekerja ampun yang tengah dirumahkan.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Selain itu, bantuan tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk meminimalisir terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pekerja oleh perusahaan dimasa kebijakan PPKM Level 4 yang baru saja resmi diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Jumat, 23 Juli 2021.

Perlu diketahui, bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta PPKM Level 4 yang akan segera salurkan kepada para pekerja pada bulan Juli 2021 ini, sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

Adapun syarat pekerja atau buruh agar bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja atau buruh penerima upah

3. Peserta aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 4

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta Cair, Begini Syarat dan Cara Cek penerimanya

6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Sebelum itu, sebagai calon pekerja atau buruh yang akan menerima BSU Rp1 juta, penting untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mendapatkan BSU Rp1 juta terbaru.

Jika pekerja atau buruh yang belum memiliki akun, ikuti alur di bawah ini:

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'Daftar Pengguna'

3. Pilih segmen 'Penerima Upah (PU)'

4. Masukkan email

5. Klik 'Kirim'

6. Kemudian, link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Silahkan instruksi selanjutnya.

Kemudian, jika sudah memiliki akun, login dengan akses link berikut:

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Anda akan masuk ke dashboard

4. Klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.

Baca Juga: Catat, 6 Syarat Terbaru untuk Dapatkan BSU 2021 Rp1 Juta yang Dicairkan pada 8 Juta Pekerja

Dengan demikian, menurut Ida Fauziyah tidak akan ada lagi PHK jika pengusaha dan pekerja atau buruh saling menjaga hubungan di situasi pandemi saat ini.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, akan ada kurang lebih 8 juta pekerja atau buruh yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021.

Dengan estimasi jumlah pekerja atau buruh tersebut, menurut Ida Fauziyah diperkirakan akan membutuhkan dana mencapai Rp8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Gaji Bagi Pekerja atau Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Pengambilan data pekerja atau buruh untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 masih menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Ida.

Baca Juga: Di Masa Sulit Pandemi Covid-19, Pemerintah Cairkan BSU 2021 Rp1 Juta untuk Buruh dan Karyawan

Besaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 diberikan dalam 1 kali pencairan, sehingga pekerja atau buruh akan menerima Rp1 juta sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x