Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah Sebut BSU Cair untuk 8 Juta Orang, ini Syarat dan Cek Kepersertaan

- 24 Juli 2021, 08:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

MANTRA SUKABUMI – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan segera cair, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyebutkan bahwa BSU ini disalurkan untuk untuk 8 Juta Orang.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah pernah menyampaikan bahwa dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp8 Triliun.

Untuk mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan seperti yang Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, ada beberapa syarat dan cara yang perlu diketahui.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh (BSU) di tahun 2021.

Bantuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19, dikutip mantrasukabumi.com dari instagram @kemnaker.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, bantuan BSU 2021 ini diharapkan dapat membantu daya beli masyarakat terutama buruh dan pekerja.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," ujar Ida Fauziyah.

Tak hanya itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah berharap hubungan industrial tetap terjaga.

Baca Juga: BSU 2021 Kembali Digulirkan Pemerintah untuk 8 Juta Pekerja, Siap-siap Saldo Rekening Bertambah Rp1 Juta

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," sambungnya.

Untuk diketahui, anggaran Rp8 Triliun sangat dibutuhkan untuk penerima BSU yang mencapai kurang lebih 8 juta orang.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, angka tersebut masih estimasi.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah Sebut BSU Cair untuk 8 Juta Orang, ini Syarat dan Cek Kepersertaan
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah Sebut BSU Cair untuk 8 Juta Orang, ini Syarat dan Cek Kepersertaan kemnaker

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah salah satu kepedulian pemerintah kepada masyarakat terutama pekerja dan pengusaha.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," sambungnya.

Baca Juga: 6 Kriteria yang Bakal Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Disini

Untuk diketahui, besaran BSU Rp1 Juta akan diberikan kepada pekerja melalui transfer bank.*

Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja atau buruh penerima upah

3. Peserta aktif jaminan sosial yang dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 4

6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mendapatkan BSU Rp1 juta terbaru.

Baca Juga: 7 Syarat Resmi Penerima BLT BPJS ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta yang Siap Cair untuk 8 Juta Karyawan

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'Daftar Pengguna'

3. Pilih segmen 'Penerima Upah (PU)'

4. Masukkan email

5. Klik 'Kirim'

6. Kemudian, link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Silahkan instruksi selanjutnya.

Namun jika Anda sudah punya akun, Anda bisa login, begini caranya.

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Anda akan masuk ke dashboard

4. Klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x