MANTRA SUKABUMI – Ada 7 syarat resmi yang harus diketahui oleh karyawan agar dipastikan lolos dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
7 syarat resmi penerima BSU Gaji, ini telah menjadi kewajiban yang harus dilengkapi oleh Karyawan agar dipastikan lolos dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2021, tepatnya pada PPKM Level 4 ada 8 juta karyawan yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Besaran yang akan diterima oleh karyawan dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah yaitu Rp1 juta.
Besaran Rp1 juta ini lebih kecil dari BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah pada tahun lalu yaitu Rp1,2 juta untuk satu orang karyawan.
Sedangkan untuk 7 syarat resmi karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta dari Kemnaker yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Karyawan atau Pekerja penerima upah