Dipastikan Lolos Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Simak 7 Syarat Resmi Penerima BSU Gaji

- 24 Juli 2021, 09:40 WIB
Dipastikan Lolos Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Simak 7 Syarat Resmi Penerima BSU Gaji
Dipastikan Lolos Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Simak 7 Syarat Resmi Penerima BSU Gaji //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja

- Karyawan yang masih aktif sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan atau Pekerja yang berada di zona PPKM Level 4

Baca Juga: Berita BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: BSU Rp1 Juta Segera Cair, Buruan Cek Kepesertaan Anda, Begini Caranya

- Karyawan membayar iuran yang dihitung berdasarkan gaji karyawan yaitu di bawah Rp3,5 juta, serta sesuai dengan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM Level 4 yaitu diantaranya mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Jumlah 8 juta karyawan yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yaitu diestimasi mencapai kurang lebih delapan juta orang.

Adapun alasan dicairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta ini, guna mencegah para pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan para karyawan bahkan untuk membantu karyawan yang dirumahkan selam PPKM Level 4.

Bukan hanya itu Menaker berharap bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta bisa meringankan beban perusahaan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh . Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Menaker, Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah