- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Karyawan atau Pekerja penerima upah
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja
- Karyawan yang masih aktif sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Karyawan atau Pekerja yang berada di zona PPKM Level 4
- Karyawan membayar iuran yang dihitung berdasarkan gaji karyawan yaitu di bawah Rp3,5 juta, serta sesuai dengan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM Level 4 yaitu diantaranya mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap 49 Daerah yang Masuk Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Jumlah 8 juta karyawan yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yaitu diestimasi mencapai kurang lebih delapan juta orang.
Adapun alasan dicairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta ini, guna mencegah para pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan para karyawan bahkan untuk membantu karyawan yang dirumahkan selam PPKM Level 4.