Segera Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Simak Kriterianya

- 24 Juli 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan / bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan / bpjsketenagakerjaan.go.id /



MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera ditransfer pada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan berada di Daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan Level 4 dipastikan akan segera di Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.

Kedua ketentuan di atas merupakan syarat terbaru dari pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan segera cair.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Perlu Anda ketahui bahwa besaran yang akan diterima oleh Karyawan pada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sebesar Rp1 juta, turun dari tahun lalu sebesar Rp1,2 juta.

Beberapa waktu yang lalu pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan persyaratan terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan .

Bahkan karyawan yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta ini menjadi prioritas utama untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta bukan hanya diprioritaskan pada karyawan yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta, dan juga bagi karyawan yang terdampak PPKM di Wilayah Level 4.

Untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, Kemnaker mentargetkan 8 juta Karyawan yang akan menjadi penerima bantuan ini.
 
Maka dari itu sangat penting bagi karyawan untuk menyimak kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Sabtu, 24 Juli 2021, Sedangkan untuk kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, yang akan diberikan kepada 8 juta Karyawan di beberapa wilayah yang memberlakukan PPKM Level 4, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Siap Cair, Penuhi Syarat ini

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP

- Pekerja/buruh/karyawan yang menerima upah

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

- Bekerja di wilayah zona PPKM Level 4

- Upah di bawah Rp3,5 juta

- Pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta, batasan kriteria upah dilihat dari UMK

- Pekerja yang sektor di mana tempatnya bekerja terdampak oleh PPKM.

Perlu Anda ketahui bahwa Kemnaker tengah mengupayakan untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan setelah PPKM diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 25 Juli 2021.

Tidak hanya sampai disitu saja Kemnaker juga mengantisipasi kemungkinan adanya PHK yang dilakukan oleh Perusahaan, bisa berdampak terhadap penambahan angka pengangguran di Indonesia.

Tujuan lain untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta ini yaitu untuk memulihkan ekonomi Nasional, selain itu diharapkan bantuan ini mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pemilik perusahaan dengan karyawan.

"Adanya BSU Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," Menaker Ida mengungkapkan, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Bagi karyawan yang ingin mengetahui zona PPKM di wilayah Anda kerja berada di level berapa, bisa melihat langsung Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Siap-siap Cair, Penuhi Syarat untuk Mendapatkan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun ini

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, dipaparkan beberapa wilayah, baik itu tingkat Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia yang termasuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4.

Sedangkan untuk penentuan wilayah yang masuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 dilihat dari wilayah masing-masing mengenai kondisi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Untuk karyawan yang sudah memenuhi kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta bisa langsung menghubungi HRD di perusahaan Anda kerja, untuk pengajuan BP Jamsostek.

Nah itulah informasi mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang akan cair bagi 8 juta karyawan, tidak hanya itu simak juga beberapa syarat penerimanya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x