Maaf, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Tak Akan Ditransfer untuk Karyawan yang Kerja di Sektor Berikut

- 25 Juli 2021, 21:25 WIB
Maaf, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Tak Akan Ditransfer untuk Karyawan yang Kerja di Sektor Berikut
Maaf, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Tak Akan Ditransfer untuk Karyawan yang Kerja di Sektor Berikut /Pixabay

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, akan kembali ditransfer untuk karyawan yang bekerja di Wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Tentunya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, akan diberikan kepada karyawan yang masuk kedalam kriteria yang sudah ditentukan dan bekerja di sektor yang masuk dalam zona PPKM Level 4.

Mohon maaf untuk karyawan yang bekerja di sektor berikut ini tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dalam kriteria yang sudah ditentukan oleh Pemerintah ada dua karyawan yang bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan dipastikan tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Dalam keterangannya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, diberikan untuk mencegah adanya PHK oleh perusahaan di masa pandemi Covid-19.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id, pada Minggu, 25 Juli 2021.

Perlu Anda ketahui berikut merupakan kriteria resmi yang dikeluarkan pemerintah bagi karyawan yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Bulan Juli, ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah dan Menkeu Sri Mulyani

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah