MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menyiapkan dana sebesar 8,8 triliun yang diperuntukkan bagi 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mendapatkan BLT Rp 1 Juta.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah memberikan 7 syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta agar mendapatkan BLT Rp 1 juta.
Dalam keterangannya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, diberikan untuk mencegah adanya PHK oleh perusahaan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Demontrasi Tolak PPKM Darurat dan Jokowi End Game Berakhir Ricuh dan Anarkis, Ini Faktanya
Baca Juga: Netizen Kembali Komentari Perpanjangan PPKM Level 4: PPKM Pedes Banget, Gila Sampai Guling-guling
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Berikut 7 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang ingin mendapatkan BLT Rp 1 juta, diantaranya:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.