3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Karyawan berada di zona PPKM Level 4.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.
7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: Viral, Oknum Polisi Hina Tukang Sapu Jalanan, Langsung Dihukum Atasan Guling di Tengah Lapang
Baca Juga: Daftar 20 Singkatan PPKM Darurat Plesetan Netizen yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Karena itulah, untuk dua sektor pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta ini yakni sektor kesehatan dan pendidikan tidak berhak mendapat BLT Rp 1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT Rp1 juta ini akan disalurkan merupakan bantuan untuk 2 bulan yang disalurkan sekaligus.***