Sayat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Disalurkan ke 8 Karyawan dan 2 Kriteria Dipastikan Gagal

- 26 Juli 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi: Sayat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Disalurkan ke 8 Karyawan dan 2 Kriteria Dipastikan Gagal
Ilustrasi: Sayat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Disalurkan ke 8 Karyawan dan 2 Kriteria Dipastikan Gagal /

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta 8 juta Karyawan.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus diketahui bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta tersebut.

Selain itu, ada pula dua kriteria karyawan yang dipastikan gagal menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta ini.

Baca Juga: Bacaan Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Islam

Bagi anda para karyawan atau pekerja yang mengetahui hal di atas bisa langsung cek dibawah ini.

Perlu diketahui, nantinya 8 juta karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan di transfer langsung uang bantuan sebesar Rp1 juta ke rekening masing-masing penerima.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, akan kembali ditransfer untuk karyawan yang bekerja di Wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta ini disalurkan kembali oleh pemerintah di masa Pandemi Covid-19 dan juga di masa penerapan PPKM Level 4 yang dilanjutkan sampai 2 Agustus 2021.

Dalam keterangannya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, diberikan untuk mencegah adanya PHK oleh perusahaan di masa pandemi Covid-19.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id, pada Senin, 26 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah