MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak akan cair jika syarat terbaru penerima BSU Rp1 juta tak terpenuhi.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali akan digulirkan pemerintah kepada pekerja di tahun 2021 dengan aturan terbaru.
BSU 2021 akan dicairkan kepada hampir 8 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Namun, pemberian BSU 2021 dengan besaran Rp1 juta yang akan dicairkan kepada 8 juta pekerja atau buruh harus memenuhi syarat dan kriteria terbaru yang diberikan pemerintah.
Sehingga, BSU 2021 ada beberapa perbedaan dalam syarat dan kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun sebelumnya.
Perlu diketahui juga, pemerintah menggulirkan BSU 2021 dengan tujuan agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja di masa pandemi saat ini.
Terlebih kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlajut, membuat kondisi pereokonomian masih belum stabil.