6 Syarat Penerima BSU 2021 Rp1 Juta, Berada di Wilayah PPKM Level 4 Salah Satunya

- 24 Juli 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi pekerja. 6 Syarat Penerima BSU 2021 Rp1 Juta, Berada di Wilayah PPKM Level 4 Salah Satunya.
Ilustrasi pekerja. 6 Syarat Penerima BSU 2021 Rp1 Juta, Berada di Wilayah PPKM Level 4 Salah Satunya. /*/Antara / Aloysius Jarot Nugroho/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021  kepada pekerja atau buruh.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

Tidak beda jauh dengan pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada tahun sebelumnya, hanya ada beberapa poin yang membedakan.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Salah satu sayarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 adalah harus berada di wilayah PPKM Level 4.

Seperti diketahui, pemerintah menggulirkan BSU 2021 bertujuan agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  terhadap pekerja di masa pandemi saat ini.

Terlebih kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlajut, membuat kondisi pereokonomian masih belum stabil.

Sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ia menyebut bahwa kebijakan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan PHK dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x