Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kembali Digulirkan Pemerintah, Ini Kriteria dan Besarannya
Jika pekerja atau buruh yang belum memiliki akun, ikuti alur di bawah ini:
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik 'Daftar Pengguna'
3. Pilih segmen 'Penerima Upah (PU)'
4. Masukkan email
5. Klik 'Kirim'
6. Kemudian, link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Silahkan instruksi selanjutnya.
Kemudian, jika sudah memiliki akun, login dengan akses link berikut:
1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id