6 Syarat Penerima BSU 2021 Rp1 Juta, Berada di Wilayah PPKM Level 4 Salah Satunya

- 24 Juli 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi pekerja. 6 Syarat Penerima BSU 2021 Rp1 Juta, Berada di Wilayah PPKM Level 4 Salah Satunya.
Ilustrasi pekerja. 6 Syarat Penerima BSU 2021 Rp1 Juta, Berada di Wilayah PPKM Level 4 Salah Satunya. /*/Antara / Aloysius Jarot Nugroho/

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Gahi Bagi Pekerja atau Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: 6 Kriteria yang Bakal Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Disini

Pengambilan data pekerja atau buruh untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 masih menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Ida.

Besaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 diberikan dalam 1 kali pencairan, sehingga pekerja atau buruh akan menerima Rp1 juta sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” ungkap Menaker Ida Fauziyah. ***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah