Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kembali Digulirkan Pemerintah, Ini Kriteria dan Besarannya

- 23 Juli 2021, 07:50 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kembali Digulirkan Pemerintah, Ini Kriteria dan Besaranya.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kembali Digulirkan Pemerintah, Ini Kriteria dan Besaranya. /*/instagram.com/@idafauziyahnu//instagram.com/@idafauziyahnu

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali akan menggulirkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja atau buruh di tahun 2021.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan PHK dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Jumat, 23 Juli 2021.

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antar pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.

Dengan demikian, menurut Ida Fauziyah tidak akan ada lagi PHK jika pengusaha dan pekerja atau buruh saling menjaga hubungan disituasi pandemi saat ini.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, akan ada kurang lebih 8 juta pekerja atau buruh yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021.

Dengan estimasi jumlah pekerja atau buruh tersebut, menurut Ida Fauziyah diperkirakan akan membutuhkan dana mencapai Rp8 triliun.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x