Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kembali Digulirkan Pemerintah, Ini Kriteria dan Besarannya

- 23 Juli 2021, 07:50 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kembali Digulirkan Pemerintah, Ini Kriteria dan Besaranya.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kembali Digulirkan Pemerintah, Ini Kriteria dan Besaranya. /*/instagram.com/@idafauziyahnu//instagram.com/@idafauziyahnu

4. Memiliki rekening bank yang aktif

5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di bawah Rp3,5 juta.

"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida Fauziyah.

6. Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

7. Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Baca Juga: 10 Jenis Karyawan yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji di Sini

Besaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 diberikan dalam 1 kali pencairan, sehingga pekerja atau buruh akan menerima Rp1 juta sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” ungkap Menaker Ida Fauziyah. ***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x