Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kembali Digulirkan Pemerintah, Ini Kriteria dan Besarannya

- 23 Juli 2021, 07:50 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kembali Digulirkan Pemerintah, Ini Kriteria dan Besaranya.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kembali Digulirkan Pemerintah, Ini Kriteria dan Besaranya. /*/instagram.com/@idafauziyahnu//instagram.com/@idafauziyahnu

Baca Juga: UPDATE Terbaru BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Kembali, Berikut Langkah-langkah Cek Online di Link ini

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Gahi Bagi Pekerja atau Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Pengambilan data pekerja atau buruh untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 masih menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Ida.

Baca Juga: Langkah-langkah Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, BSU Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Segera Cair

Adapun syarat pekerja dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) diantaranya:

1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

2. Peserta jaminan sosial tenaga dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketemagakerjaan sampai Juni 2021.

3. Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x