Bantuan Subsidi Upah 2021 Cair Kembali, Cek Syarat dan Kriteria Pekerja yang Dapat BSU Rp1 Juta Selama PPKM

- 23 Juli 2021, 10:10 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah 2021 Cair Kembali, Cek Syarat dan Kriteria Pekrja yang Bisa Dapat BSU Rp1 Juta Selama PPKM.
Menaker RI, Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah 2021 Cair Kembali, Cek Syarat dan Kriteria Pekrja yang Bisa Dapat BSU Rp1 Juta Selama PPKM. /*/Tangkap layar/IG @idafauziyahnu/

MANTRA SUKABUMI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlajut, oleh karena pemerintah akan kembali cairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada pekerja.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 berbeda dengan BSU tahun sebelumnya, ada syarat dan ketentuan terbaru yang diberikan pemerintah.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 digulirkan pemerintah kepada pekerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19 oleh perusahaan.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ia menyebut bahwa kebijakan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan PHK dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Jumat, 23 Juli 2021.

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antar pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.

Dengan demikian, menurut Ida Fauziyah tidak akan ada lagi PHK jika pengusaha dan pekerja atau buruh saling menjaga hubungan disituasi pandemi saat ini.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, akan ada kurang lebih 8 juta pekerja atau buruh yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x